Rekan-rekan guru, siapa sih yang tidak ingin terdaftar sebagai guru sertifikasi? Hampir semua guru pasti menginginkannya.
Dengan Sertifikasi Guru, maka guru bisa mendapatkan berbagai macam keuntungan dibandingkan dengan dengan guru-guru yang lain. Bukan hanya dalam tambahan penghasilan, namun juga kualitas ilmu serta status yang semakin diakui sebagai guru yang profesional.
Namun, apa sih sebenarnya Sertifikasi Guru?
Bagaimana cara untuk melalui prosesnya?
Sertifikasi Guru
Berikut ini akan Saya sajikan secara lengkap berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur masalah sertifikasi guru. Saya menyajikan ini dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 38 Tahun 2020. Jikapun pada tahun 2021 ada perubahan, pasti tak akan jauh berbeda.
Namun yang pasti, hingga hari ini, inilah peraturan yang mesti dipegang oleh guru sebagai pedoman untuk mengikuti program Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi rekan-rekan guru untuk memahami ini.
Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada seorang guru. Secara formal, sertifikat pendidik ini merupakan bukti pengakuan dari negara bahwa guru yang memilikinya adalah guru profesional. Sehingga guru tersebut bisa menjalankan tugasnya secara lebih baik sekaligus mendapatkan tambahan hak sebagai konsekuensinya.
Dalam aturan terbaru, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik masih dikatakan sebagai calon guru, meskipun statusnya sudah menjadi guru PNS. Seorang pendidik baru layak mendapat label sebagai guru sebenarnya ketika sudah memiliki sertifikat pendidik.
Maka dari itu, ada tambahan gelar bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat ini. Ia berhak dengan predikat gelar Gr. yang dapat disematkan di belakang gelar S.Pd.
Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan Profesi Guru atau disingkat sebagai PPG, merupakan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang ditunjuk pemerintah untuk bisa diikuti oleh guru yang telah merampungkan program sarjana. Meliputi guru yang ada di level PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Guru yang mengikuti program ini statusnya akan menjadi mahasiswa PPG. Selama program, guru akan mendapatkan pembelajaran, pendampingan, sekaligus pengingkatan kualitas yang menunjang profesionalitasnya dalam mengemban profesi guru.
PPG ini juga ada dua jenis:
- PPG dalam jabatan
- PPG luar jabatan
Rekan-rekan yang saat ini sudah menjadi guru, tentunya bisa mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Daljab).
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 pasal 1 ayat 3, PPG Dalam Jabatan bisa diikuti oleh semua guru yang terkategori sebagai Guru dalam Jabatan.
Guru dalam Jabatan adalah guru yang aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, baik PNS maupun Non-PNS. Baik yang mengajar di lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan dan sudah mempunyai perjanjian kerja bersama (swasta).
Dengan demikian, rekan guru yang aktif mengajar di sekolah swasta juga punya hak yang sama untuk mengikuti PPG dalam Jabatan. Selama lembaga tempat Anda bernaung menyelenggarakan perjanjian kerja bersama.
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Guru
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja bersama adalahsebuah perjanjian tertulis yang dilakukan antara guru dengan lembaga penyelenggara pendidikan yang isinya memuat syarat-syarat kerja berikut dengan hak serta kewajiban antara kedua pihak.
Dalam isinya, harus mengandung prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Sertifikasi Guru
Tujuan program sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sehingga bisa menjadi tenaga profesional yang mengajar di satuan pendidikan dengan kompetensi sebagai berikut:
1. Kompetensi Pedagogik
Yakni komptensi yang berhubungan dengan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Yakni kompetensi yang kaitannya dengan sifat-sifat yang melekat pada diri guru sehingga layak menjadi sosok teladan khususnya bagi murid-muridnya.
3. Kompetensi Sosial
Yakni kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan guru dalam bekerjasama dan hidup dalam suatu komunitas untuk kemudian memberikan pengaruh yang baik.
4. Kompetensi Profesional
Yakni kompetensi yang berhubungan dengan profesionalitas guru berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Persyaratan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Permendikbud Nomor 38 tahun 2020, ada beberapa persayaratan bagi calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang wajib dipenuhi. Diantaranya:
- Merupakan guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
- Merupakan kategori Guru dalam Jabatan yang sudah diangkat sampai bulan Desember 2015 (dibawahnya).
- Merupakan Guru dalam Jabatan yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, atau swasta dengan perjanjian kerja bersama.
- Merupakan guru yang terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Merupakan guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Merupakan guru yang dapat dan sudah melengkapi seluruh dokumen persayaratan yang diminta.
Tahapan Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan
Dalam prosesnya, tahapan pelaksanaan program PPG dalam Jabatan melalui tiga tahap utama berikut ini:
1. Penetapan kuota nasional
Pada tahapan ini, Menteri menetapkan kuota mahasiswa program PPG setiap tahunnya. Sehingga tidak semua guru bisa mengikuti PPG dalam satu tahun tertentu. Dalam prosesnya, Menteri dibantu oleh Dirjen.
2. Sosialisasi program PPG dalam jabatan
Sosialiasi yang dilakukan terkait program PPG dilakukan secara berjenjang. Mulari dari Kementerian melalui Dirjen > Dinas Pendidikan > Satuan Pendidikan > Guru dalam jabatan.
3. Penerimaan mahasiswa program PPG dalam jabatan
Tahap yang ketiga ini meliputi:
- Pendaftaran calon mahasiswa PPG Daljab
- Seleksi penerimaan calon mahasiswa PPG Daljab
- Pengumuman peserta yang menjadi mahasisa PPG Daljab
Tahapan Pendaftaran Calon Mahasiswa PPG dalam Jabatan
Untuk bisa terdaftar sebagai calon mahasiswa PPG dan memiliki kemungkinan untuk lolos seleksi, Anda sebagai guru harus melakukan hal berikut ini:
- Mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengemvbangan Keprofesionalan Berkelanjutan (SIM PKB): situs SIM PKB
- Mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi persayaratan. Yakni:
- Ijazah akademik.
- SK Pengangkatan Guru dalam Jabatan
Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa PPG dalam Jabatan
Setelah mendaftar, Anda akan melalui seleksi yang juga dilakukan dalam 3 tahapan. Yakni:
1. Seleksi administrasi tahap 1
Pada tahap ini, dokumen yang sudah Anda unggah akan diverifikasi serta divalidasi oleh Dirjen terkait dengan dibantu oleh tim verifikator dan validator dari LPMP. Anda yang lolos pada tahap 1 ini kemudian akan diputuskan bisa mengikuti tahap selanjutnya.
2. Seleksi kemampuan akademik
Jika Anda sudah dinyatakan lulus tahap 1, selanjutnya Anda mesti mengikuti serangkaian tes akademik yang diselenggarakan oleh Dirjen serta LPMP. Adapaun penyelenggaraannya digelar di daerah domisili rekan guru masing-masing.
- Tes yang perlu diikuti adalah sebagai berikut:
- Tes materi profesional
- Tes materi pedagogik
- Tes potensi akademik berbasis komputer
- Tes wawancara
3. Seleksi administrasi tahap 2
Setelah Anda lulus seleksi, maka langkah selanjutnya adalah melalui seleksi administrasi untuk kedua kalinya. Dalam tahapan ini, ada lebih banyak dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai bahan untuk bisa lolos seleksi.
- Dokumen yang diminta antara lain:
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
- Fotokopi SK Pengangkatan pertama dan SK Pengangkatan mengajar 2 tahun terakhir (dilegalisir).
- Surat izin dari kepala sekolah atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan untuk bisa menjadi mahasiswa PPG.
- Pakta integritas dari calon mahasisw PPG yang isinya bisa dipertanggungjawabkan.
- Surat penyetaraan dari Dirjen Dikti (khusus bagi sarjana lulusan luar negeri)
Semua persayaratan ini akan melalui tahapan verfikasi dan validasi sebelum kelulusannya ditetapkan langsung oleh Dinas Pendidikan.
Pengumuman Peserta PPG
Pengumuman peserta PPG dilakukan secara langsung oleh Direktorat Jenderal melalui halaman resminya di www.ppg.kemdikbud.go.id
Beban Belajar Program PPG dalam Jabatan
Secara garis besar, Anda yang sudah resmi menjadi mahasiswa PPG dalam Jabatan akan mengikuti proses pembelajaran dengan beban belajar sebanyak 36 sks.
Dalam prosesnya, Anda akan menempuh beban belajar tersebut melalu dua hal. Yakni:
Rekognisi pembelajaran lampau (24 sks)
Rekognisi pembelajaran lampau adalah pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang didapatkan oleh seseorang dari pendidikan formal, informal, maupun nonformal, serta pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi.
Pembelajaran (12 sks)
Pembalajaran dalam PPG dalam Jabatan ini meliputi berbagai aspek, yakni:
- Pendalaman materi pedagogik dan bidang keahlian dengan memanfaatkan teknologi informasi.
- Pengembangan perangkat pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi.
- PPL di sekolah asal atau sekolah mitra PPG.
Proses Penilaian Program PPG dalam Jabatan
Ada beberapa proses penilaian yang akan dilalui oleh mahasiswa PPG Daljab. Yaitu:
1. Uji Komprehensif
Penilaian yang pertama dilakukan adalah dengan melalui ujian komprehensif yang dilakukan sebelum mahasiswa PPG mengikuti program PPL. Adapun yang dinilai dalam uji komprehensif ini antara lain:
- Pengetahuan materi pedagogik dan bidang studi keahlian.
- Proses dan produk pengembangan perangkat untuk pembelajaran.
2. Penilaian PPL
Kelulusan uji komprehensif adalah syarat mengikuti PPL. Selama mengikuti PPL, mahasiswa akan diberi penilaian oleh Dosen dan Guru Pamong yang mendampinginya. Adapaun yang dinilai dalam PPL antara lain:
- Pengetahuan
- Keterampilan
- Prilaku
3. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG
Setelah mengikuti PPL, mahasiswa PPG akan mengikuti uji kompetensi mahasiswa PPG. Dalam ujian ini, ada dua hal yang diuji:
- Uji kinerja
- Uji pengetahuan
Uji kompetensi ini diselenggarakan langsung oleh panitia nasional yang dibentuk oleh Kementerian. Dengan demikian, guru yang berhasil lulus berarti sudah berhasil menjadi guru dengan standar nasional.
Dengan lulusnya di tahap ini, maka mahasiswa PPG dalam Jabatan berhak untuk memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara dan menyandang gelar S.Pd.Gr di belakang nama jelasnya.
Biaya PPG dalam Jabatan
Biaya untuk mengikuti PPG dalam jabatan berbeda dengan PPG luar jabatan. Anda yang mengikuti ini akan dibantu oleh pembiayaan dari negara. Yakni:
- Pemerintah pusat
- Pemerintah daerah
- Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan maysarakat (opsional)
Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat bisa membiayai mahasiswa PPG dengan full atau bisa juga sebagiannya saja. Hal ini tergantung kebijakan pemerintah. Begitu juga dengan pemerintah daerah dan penyelenggara satuan pendidikan, punya opsi yang sama.
Namun, pemerintah tidak berkewajiban untuk menanggung biaya-biaya yang sifatnya personal. Segala kepentingan personal mahasiswa PPG perlu Anda persiapkan secara mandiri. Hal yang dimaksud biaya personal antara lain:
- Transportasi
- Penginapan
- Konsumsi
- Dan berbagai keperluan personal lain.
Terlepas dari hal tersebut, satu yang pasti bahwa PPG Daljab jelas lebih hemat ketimbang PPG luar jabatan. Meski jelas, untuk mengikuti alurnya tak sesederhana PPG luar jabatan.
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang sertifikasi guru berdasarkan peraturan resmi dari pemerintah. Semoga ini bisa membantu Anda untuk memahami lebih jelas tentang hal ini dan kelak bisa mencapai predikat guru sertifikasi.
Salam edukasi!