Update ARKAS Versi 3.00 Terbaru
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Tim BOS Sekolah pada semua jenjang pendidikan, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus melakukan input ARKAS pada sistem yang telah disediakan.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah. Mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel sekolah diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah.
Saat ini telah disediakan updater Aplikasi e-RKAS versi terbaru yakni versi 3.00 yang merupakan aplikasi penyempurna dari versi sebelumnya.
Beberapa hal yang harus dilakukan sebelum melakukan update ARKAS
- Unduh installer ARKAS versi 3.00 dan lakukan instalasi karena fitur check update pada aplikasi versi sebelumnya tidak bisa memperbarui ARKAS secara otomatis menjadi versi 3.00.
- Setelah ter-install, lakukan back up data awal ARKAS versi 3.00 dengan cara mengakses folder Appdata / ArtTech / RKAS dan simpan/copy file database RKASClient2021.db. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi apabila terjadi kesalahan saat pengisian.data, kita dapat mengembalikannya seperti semula.
- Setelah login segera lakukan sinkronisasi agar update yang kita lakukan terkirim ke server.
- Bersiap untuk Aktivasi Kertas Kerja => Buat Kertas Kerja dan kemudian tentukan “Unit Cost BOS Reguler”. (Harus menunggu instruksi/ perintah dari Dinas Pendidikan terkait juknis dalam prosesnya)
Unduh ARKAS versi 3.00