Kegiatan belajar mengajar, melibatkan dua pihak utama. Yakni pendidik dan yang dididik. Agardalam prosesnya berjalan dengan lancar, salah satu yang dibutuhkan adalah pembuatan kontrak belajar diantara keduanya.
Kontrak belajar adalah kesepakatan-kesepakatan yang dibuat antara guru dan murid dengan didasarkan kesadaran dan kesepahaman kedua belah pihak untuk mnciptakan kondisi belajar yang lebih efektif.
Proses penyusunannya umumnya di awal Tahun Pelajaran. Sehingga isi yang tertuang di dalamnya dapat menjadi pijakan serta landasan dalam kegiatan belajar selama ada aktivitas pembelajaran yang melibatkan keduanya.
Bentuk Kontrak Belajar
Dalam penyusunan dan pembuatannya, bentuknya bisa dalam dua macam.
Pertama, bentuk lisan atau verbal
Artinya, guru cukup menyampaikan apa saja yang perlu disepakati di kelasnya ketika awal pembelajaran. Kemudian, guru memastikan setiap individu yang diajar di kelasnya memahami dan turut menyepakatinya.
Bentuk semacam ini mudah. Namun, berisiko dilupakan. Apalagi jika sang pengajarnya termasuk orang yang mudah lupa dan kurang konsisten antara ucapan dengan perbuatannya.
Kedua, bentuk tertulis
Maksudnya, kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dituliskan dalam selembar kertas atau diketik untuk disepakati kedua pihak. Tulisan ini nantinya bisa di tempel di kelas atau bisa juga dipegang oleh anda selaku pemimpin di kelas.
Didalamnya, mesti termuat pernyataan yang menunjukan bahwa setiap murid siap termasuk anda juga siap untuk konsekuen dengan segala poin yang disepakati.
Contoh Kontrak Belajar
KONTRAK BELAJAR GURU DAN SISWA
Dengan disaksikan Allah Swt yang Maha Kuasa, dengan ini, Kami, guru dan siswa yang ada di Kelas 10 SMA Negeri Barakuda menyepakati beberapa poin berikut ini:
1. Kami siap untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan maksimal sesuai dengan kemampuan.
2. Kami siap untuk berusaha untuk tidak terlambat datang ke kelas. Jika kami terlambat datang lebih dari 15 menit, kami siap mendapatkan konsekuensinya: yakni menulis satu halaman dari al-Quran.
3. Kami siap hadir minimal 75% selama satu Tahun Pelajaran. Jika siswa absen dibawah itu, maka harus siap untuk mendapat nilai di bawah KKM. Jika guru absen dibawah itu, maka guru juga siap mendapat konsekuensinya dari kepala sekolah.
4. Kami siap untuk tidak makan dan minum selama pembelajaran berlangsung. Jika kami ketahuan melanggarnya, kami siap dihukum membersihkan halaman kelas.
5. Kami tidak akan menggunakan alat komunikasi baik itu handphone, smartphone, maupun iphone kecuali untuk kepentingan pembelajaran dengan seizin guru. Jika kami ketauan melanggar, kami siap alat komunikasi tersebut disita selama satu hari.
6. Kami siap untuk mengerjakan setiap tugas yang diberikan. Jika tidak mengerjakan, kami siap diberikan tugas tambahan.
7. Penilaian yang diberikan oleh guru kepada siswa harus berpatok pada komposisi: kehadiran 20%, pengerjaan tugas dan keaktifan 30%, penilaian tengah semester 25%, dan penilaian akhir semester 25%.
8. Kami siap untuk melaksanakan seluruh kesepakatan ini sebaik mungkin dan menjalankan berbagai konsekuensinya jika terjadi pelanggaran.
Yang membuat pernyataan,
Bagus Hebatsekali (Siswa Kelas X5)
Contoh di atas adalah jika pembelajaran dilakukan normal dengan tatap muka. Namun, sebenarnya tak jauh berbeda jika ingin diterapkan juga dalam mode jarak jauh atau daring. Hanya perlu beberapa modifikasi pada beberapa poin saja.
Patut diperhatikan, dalam pembuatannya jangan sampai semua beban diberikan kepada anak didik anda. Dalam artian, yang berkewajiban melaksanakan seluruh poin tersebut bukan adalah seluruh pihak termasuk anda selaku guru.
Mengapa demikian? Hal ini agar anak didik anda mampu melihat bahwa gurunya adalah sosok yang sportif, adil, dan memberikan contoh. Sehingga terhindar dari kemungkinan ada siswa yang membicarakan buruk gurunya diluar kelas.
Manfaat Kontrak Belajar
1. Melatih sikap komitmen antara ucapan dan perbuatan.
2. Melatih kedisiplinan yang akan bermanfaat untuk masa depan
3. Membangun budaya adil dan transparan di sekolah
4. Membangun mental konsekuen terhadap aturan
5. Menciptakan sikap saling percaya antara guru dan murid
Meskipun ada banyak manfaatnya, namun tentu saja hal itu akan berlaku manakala kontrak belajar dilaksanakan dengan baik. Sebaliknya, jika hanya sekedar ditulis atau disampaikan namun tiada komitmen dan sikap konsekuen, yang terjadi bisa sebaliknya, bahkan buruk.